MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 352/KM.1/2012 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT SERTA CAP DINAS RUMAH TANGGA GEDUNG KEUANGAN NEGARA MEDAN, SEMARANG I, SEMARANG II, SURABAYA I, SURABAYA II, DENPASAR I, DENPASAR II, DAN MAKASSAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi berkaitan dengan komunikasi kedinasan, perlu mengatur ketentuan mengenai penomoran, pemberian kode surat dan cap dinas pada beberapa Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara yang jabatan Kepala Rumah Tangganya dirangkap oleh Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Serta Cap Dinas Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara Medan, Semarang I, Semarang II, Surabaya I, Surabaya II, Denpasar I, Denpasar II, Dan Makassar; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010; |
||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KM.1/2011 tentang Tata Naskah Dinas Pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, Dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara; |
||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT SERTA CAP DINAS RUMAH TANGGA GEDUNG KEUANGAN NEGARA MEDAN, SEMARANG I, SEMARANG II, SURABAYA I, SURABAYA II, DENPASAR I, DENPASAR II, DAN MAKASSAR. |
|||
PERTAMA |
: |
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat pada Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara (RTGKN) Medan, Semarang I, Semarang II, Surabaya I, Surabaya II, Denpasar I, Denpasar II, dan Makassar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
|||
KEDUA |
: |
Menetapkan cap dinas pada RTGKN Medan, Semarang I, Semarang II, Surabaya I, Surabaya II, Denpasar I, Denpasar II, dan Makassar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
|||
KETIGA |
: |
Cap dinas RTGKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan untuk menyertai tandatangan Kepala RTGKN. |
|||
KEEMPAT |
: |
Nomor dan kode surat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan tanda atau identitas naskah dinas yang diterbitkan oleh RTGKN. |
|||
KELIMA |
: |
Penyusunan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KM.1/2011 tentang Tata Naskah Dinas Pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, Dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara. |
|||
KEENAM |
: |
Nomor dan kode surat RTGKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan cap dinas RTGKN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, berlaku dan digunakan sepanjang Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara atau pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan ditunjuk/diangkat sebagai Kepala RTGKN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan/pengangkatan Kepala RTGKN. |
|||
KETUJUH |
: |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: |
|||||
1. |
Menteri Keuangan; |
||||
2. |
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/ Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; |
||||
3. |
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal; |
||||
4. |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal; |
||||
5. |
Kepala Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal; |
||||
6. |
Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Sekretariat Jenderal; |
||||
7. |
Para Kepala Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara; |
||||
8. |
Para Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan; |
||||
9. |
Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. |
||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 2 April 2012 | |||||
a.n. |
MENTERI KEUANGAN |
||||
SEKRETARIS JENDERAL, | |||||
ttd | |||||
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN | |||||
NIP 195703291978031001 |