MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN |
||||||
NOMOR 342/KMK.02/2010 |
||||||
TENTANG |
||||||
PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan; |
|||
b. |
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat Nomor: B/2690/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010, perlu menetapkan kembali persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 171/KMK.02/2007; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
|||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871); |
|||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353); |
|||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500); |
|||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5133); |
|||||
9. |
Keputusan Pnisiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
|||||
10. |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
||||
PERTAMA |
: |
Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang terdiri dari: |
||||
1. |
Pelayanan di bidang fungsi Lalu Lintas yang bersumber dari penerimaan: |
|||||
a. |
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM); |
|||||
b. |
Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator; |
|||||
c. |
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); |
|||||
d. |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK); |
|||||
e. |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); |
|||||
f. |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan |
|||||
g. |
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah; |
|||||
dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 94,32% (sembilan puluh empat koma tiga puluh dua persen). |
||||||
2. |
Pelayanan di bidang fungsi intelijen dan keamanan yang bersumber dari penerimaan: |
|||||
a. |
Penerbitan Surat Izin Senjata Api; |
|||||
b. |
Penerbitan Surat Izin Bahan Peledak; |
|||||
c. |
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); dan |
|||||
d. |
Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); |
|||||
dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 91,29% (sembilan puluh satu koma dua puluh sembilan persen). |
||||||
3. |
Pelayanan di bidang fungsi identifikasi yang bersumber dari penerimaan penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card), dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 86,49% (delapan puluh enam koma empat puluh sembilan persen). |
|||||
4. |
Penegakan hukum di bidang lalu lintas yang bersumber dari penerimaan denda pelanggaran lalu lintas, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 91,22% (sembilan puluh satu koma dua puluh dua persen). |
|||||
KEDUA |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 1 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: |
||||
1. |
Pelayanan di bidang penerbitan SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, kegiatan ujian keterampilan melalui simulator, dan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah; dan |
|||||
2. |
Operasional, pemeliharaan, dan investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||
KETIGA |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: |
||||
1. |
Pelayanan di bidang izin penggunaan senjata api, bahan peledak, SKCK, dan SKLD; dan |
|||||
2. |
Operasional, pemeliharaan, dan investasi .termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||
KEEMPAT |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: | ||||
1. |
Pelayanan di bidang penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan | |||||
2. |
Operasional, pemeliharaan, dan investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||||
KELIMA |
: |
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 4 dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi: | ||||
1. |
Penindakan pelanggaran lalu lintas jalan; |
|||||
2. |
Koordinasi antar instansi terkait; dan |
|||||
3. |
Operasional, pemeliharaan, dan investasi termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas. |
|||||
KEENAM |
: |
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. |
||||
KETUJUH |
: |
Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
||||
KEDELAPAN |
: |
Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||||
KESEMBILAN |
: |
Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. |
||||
KESEPULUH |
: |
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 171/KMK.02/2007 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||
KESEBELAS |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: |
||||||
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|||||
2. |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
|||||
3. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|||||
4. |
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; |
|||||
5. |
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; |
|||||
6. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; |
|||||
7. |
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; |
|||||
8. |
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 Agustus 2010 | ||||||
MENTERI KEUANGAN | ||||||
|
|
|||||
|
ttd. |
|||||
|
|
|||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |